GUGUS 17 KERAMAT

Gugus Sekolah 17, Jl. PHH. Mustofa No. 46 Kota Bandung, Telp (022) 7203489 - 73445059 E-mail:gugussekolah17@gmail.com.$MOTO: KeRaMaT=Kerja niatnya ibadah * Rachmat dan Ridlo Allah yng diharap* Martabat guru jadi meningkat* Teknologi Informasi medianya$

Rabu, 02 November 2011

PKG atau Penilaian Kinerja Guru


PENILAIAN KINERJA GURU(PKG)
Dasar dari Penilaian Kinerja guru ada 3 yaitu:
1.       Permendiknas No.16 /2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
2.       BNSP 6.0.11/2008 Kerangka Indikator untuk Pelaporan Pencapaian Standar Nasional Pendidikan: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
3.       Permenegpan dan RB nomer 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Aspek yang dinilai meliputi Kompetensi Pedagogik (7 kompetensi), Kompetensi Kepribadian (3 kompetensi),Kompetensi  Sosial ( 2 kompetensi) dan Kompetensi Profesional (2 kompetensi). Jadi keseluruhannya mencakup 14 kompetensi.

Cara menilainya melalui 2 cara, yaitu PENGAMATAN dan PEMANTAUAN.
Menilai kinerja guru dengan pengamatan dilakukan 3 tahap; pertama; diskusi sebelum pengamatan, kedua pengamatan selama proses pembelajaran, ketiga diskusi setelah pengamatan.
 Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen,wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.

Berikut Kompetensi Guru dan Cara Menilaianya.
KOMPETENSI

CARA MENILAI
Pedagogik

1. Mengenal Karakteristik Peserta Didik
Pengamatan dan Pemantauan
2.Menguasaiteori belajar dan prinsipprinsippembelajaran yang mendidik


Pengamatan
3. Pengembangan Kurikulum

Pengamatan
4. Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik

Pengamatan
5. Memahami dan Mengambangkan Potensi
Pengamatan dan Pemantauan
6. Komunikasi dengan Peserta Didik
Pengamatan
7. Penilaian dan Evaluasi
Pengamatan
Kepribadian

8.Bertindak sesuai dengan Norma Agama, Hukum, Sosial dan Kebudayaan Nasional Indonesia


Pengamatan dan Pemantauan
9. Menunjukan Pribadi yang Dewasa dan Teladan
Pengamatan dan Pemantauan
10. Etos Kerja, Tanggung Jawab yang Tinggo, dan Rasa Bangga menjadi Guru
Pengamatan dan Pemantauan
Sosial

11. Bersikap Inklusif, Bertindak Obyektif, Serta Tidak Diskriminatif
Pengamatan dan Pemantauan
12. Komunikasi dengan Sesama Guru, Tenaga Pendidikan, Orang Tua Peserta Didik, dan Masrakat

Pengamatan
Profesional

13. Penguasaan Materi Struktur Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang Mendukung Mata Pelajaran yang  Diampu
Pengamatan
14. Mengembangkan Keprofesian Melalui Tindakan Reflektif
Pengamatan


Melalui penilaian kinerja ini, diharapkan mutu pendidikan jadi meningkat, serta pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada guru sesuai dengan kinerjanya.

Sebagai contoh:
 Bagi guru yang berdasarkan hasil penilaian kinerjanya AMAT BAIK, maka perhitungan Angka Kreditnya dikalikan 125%.
Bagi yang hasilnya BAIK dikalikan 100%,
bagi yang hasilnya CUKUP dikalikan 75 %,
bagi yang hasil penilaianya SEDANG dikalikan 50%,
sedangkan bagi yang hasil penilaiannya KURANG dikalikan 25 % dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

Dengan penerapan peraturan ini tidak akan terjadi lagi, guru naik pangkat dengan cepat walaupun tidak menunjukkan kinerja yang baik. Guru akan naik pangkat sesuai dengan hasil penilaian kinerjanya.
Semoga.

1 komentar:

SD NEGERI PADASUKA 1 mengatakan...

SD NEGERI PADASUKA 1: Ngaraos bingah, Permen 16 cepat ditindaklanjuti, s...: Ngaraos bingah, Permen 16 cepat ditindaklanjuti, setuju bade aya penilaian kerja guru mah mudah mudahan kangge abdi tiasa janten motivasi su...