GUGUS 17 KERAMAT

Gugus Sekolah 17, Jl. PHH. Mustofa No. 46 Kota Bandung, Telp (022) 7203489 - 73445059 E-mail:gugussekolah17@gmail.com.$MOTO: KeRaMaT=Kerja niatnya ibadah * Rachmat dan Ridlo Allah yng diharap* Martabat guru jadi meningkat* Teknologi Informasi medianya$

Rabu, 12 Oktober 2011

tunjangan profesi guru


PENGAWAS PENDAIS
TIDAK BERHAK MENERIMA/MEMINTA TUNJANGAN PROFESI GURU
Why ?
Waduh, karunya atuh!!
Membaca surat dari Kementrian Keuangaan Republik Indonesia Direktorat  Jendral Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, Nomor: S-4288/WPb.13/BD.0301/2010 tanggal 12 November 2010, Prihal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Yang Diangkat dalam Jabatan Pengawas Tahun 2010,  saya terkejut dan kembang-kempot juga. Betapa tidak dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Pengawas Sekolah (Pengawas Pendais) statusnya adalah bukan guru dan karenanya bagi pengawas sekolah tidak berhak menerima/meminta unjangan profesi guru. Weh weh weh, jangan –jangan ini menimpa kami juga selaku pengawas sekolah(pengawas TK/SD).  Aamit-amit deh!

Surat no S-4288 tadi merupakan jawaban atas surat Kepala Kantor Kementian Agama Kabupaten Sumedang Nomor Kd.10.11/4/PP.00.11/6729/2010 tgl 8  November 2010 dan menindaklanjuti surat  Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat No.S-4127/WPb.13/BD.0301/2010 tanggal 29 Oktober 2010, prihal pokok surat tadi.

Hal yang dijelaskan dalam surat tersebut adalah:
1.       Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tanggal 7 September 2010 tetang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,  ditegaskan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru dan Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi perssyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.       Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo Pasal 1 (1) Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tanggal 7 September 2010, ditegaskan bahwa, guru adalah pendidik profesional dengn tugas utama mendidik pada pendidkan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

3.       Berdasarkan  penjelasan pasal 39 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa pengawas sekolah/penilik (pengawas pendais) statusnya adalah sebagai tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Dengan demikian pengawas sekolah/Pengawas Pendais statusnya adalah sebagai tenaga kependidikan. Tenaga Kependidikan adalah bukan guru dan karenanya tidak berhak menerima tunjangan profesi guru.

Yang telah menerima akibat dari peaturan tadi, dalam surat itu dicontohkan pada Drs.Abdul Ajid NIP 150263779 yang mulai tanggal 1 November 2005 diberhentikan dari jabatan Guru Pembina Pada MAN I Kabupaten Sumedang selanjutnya  dipinindahkan dan diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah Rumpun Mata Pelajaran Aqidah Akhlak pada MTS/MA di lingkungan wilayah Kandepag Kabupaten Sumedang Prov.Jabar. Walaupun  Pak Drs.Abdul Ajid, M.Ag. telah memiliki sertifikat pendidik no:020991006804 tanggal 14 Desember 2009, karena yang bersangkutan statusnya bukan guru lagi,maka dengan demikian sertifikat pendidik trsebut tidak dapat dijadikan dasar untuk meminta pembayaran tunjangan profesi guru untuk dan atas nama yang bersangkutan. Nah lho....!!

KABAR BAIK
Sebetulnya ada surat  yang menjelaskan kepada guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidik  tetap dapat diberi tunjangan Profesi Guru apabila ybs. Tetap melaksanakan tugas sebagai Pendidik yang memenuhi persyaratan tertentu. (Silahkan baca: Surat Dirjen Perbendaharaan NO: S-11965/PB/2010 tanggal 22-12-2010 tentang Tunjangan Profesi Guru yang diangkat Dalam Jabatan Pengawas, dan surat Kepala Kanwil DJPb.Provinsi Jabar Nomor: S-2633/WPB.13/BD.0301/2011 tanggal 26 Agustus 2011.*stw ps G17*

1 komentar:

SDI Al-Azhar 36 Bandung mengatakan...

Sbar Ya Pa/Bu pengawas Pendais,Rezeki mah dari mana we ya Pa/Bu.....